Oleh : Alhabib Ahmad bin Novel Salim Jindan
Sebelum solat kita mesti bersuci atau toharoh, jadi toharoh
itu adalah bersuci dan membersihkan dari kotoran baik secara fisik yang
keliatan maupun yang tidak keliatan, itu arti toharoh menurut bahasa.
Dan
menurut ulama fiqih, toharoh itu artinya bersuci dari hadas dan bersuci dari
najasah atau melakukan hal yang dianggap sebagai bagian mengangkat hadas dan
melakukan hal yang dianggap bagian bersuci. Apa itu hadas? Hadas adalah hal hal
yang mewajibkan seseorang untuk berwudhu, hadas kecil namanya. Ada hadas besar,
apa itu hadas besar? Hadas besar adalah hal hal yang mewajibkan seseorang untuk
“mandi”, itu hadas besar namanya. Orang kalau mau sholat mesti suci dari itu
semua, sucinya bagaimana? Dengan cara kita berwudhu, bertayamum, mandi, atau
mensucikan dari najasah, masing masing sesuai dengan aturannya.
Bersuci dari hadas yaitu dengan berwudhu dan mandi wajib,
sebab dengan berwudhu maka hadas kecil secara nyata telah terangkat, dan orang
yang telah berwudhu dinyatakan telah suci dari hadas kecil. Sebagaimana dengan
mandi wajib, maka hadas besar secara nyata telah terangkat dan orang yang telah
mandi wajib dinyatakan telah suci dari hadas besar.
Selanjutnya Bersuci dari najasah. Orang yang mau sholat,
tubuhnya tempatnya dan pakaiannya ga boleh ada najis. Orang kalau badannya,
pakaiannya, tempat sholatnya kena najis, wajib dia bersihin sebelum dia sholat.
Nah untuk membersihkan tempat yang terkena najis, itu ada aturannya, ada
prosesnya. Nah proses ini dinamakan juga mensucikan dari najasah. Proses yang
dilakukan untuk membersihkan badan, pakaian, tempat atau apapun dari najasah,
itu prosesnya dinamakan bersuci dari najasah. Ini pun bagian dari toharoh.
Contoh: jika sorban kena najis, kena darah, kamu ikutin prosedurnya untuk
ngebersihin sorban yang kena najasah. Caranya: Najisnya mesti disingkirkan
dulu, setelah itu harus air yang mengalir dari atasnya, terus ada aturan aturan
lain (inshaAllah akan dibahas nanti), setelah itu prosedur dijalanin semua maka
sorban itu jadi suci. Nah proses tersebut oleh ulama fiqih disebut proses
bersuci dari najasah. Dan bersuci dari najasah adalah bagian dari toharoh.
Jadi toharoh itu terdiri dari, Bersuci dari hadas dan
bersuci dari najasah.
Hadas tidak akan terangkat kecuali hanya dengan air. Kita
harus tahu itu. Makanya ada yang namanya wudhu ada yang namanya mandi. Cuma
terkadang dibeberapa situasi air tidak ada, sedangkan kita dituntut untuk
sholat, sedangkan sholat tidak sah kalau kita belum bersuci. Kalau dia hadas
besar mau mandi tidak ada air, sedangkan kita dituntut untuk sholat dan sholat
juga ada waktunya, dikejar kejar waktu dan kita ga boleh keluar dari waktunya.
Terus apa yang harus kita lakukan dalam situasi seperti ini? Disini ada
keringanan dari syariah, bahwa seseorang dibolehkan untuk sholat walaupun dirinya
masih dalam keadaan berhadas, dengan melakukan suatu proses yang dinamakan
dengan tayamum.
Tayamum pada hakikatnya dia tidak mensucikan dari hadas, karena
hadas hanya bisa terangkat oleh air, namun proses tayamum ini kalau orang sudah
melakukannya dianggap telah bersuci sebagai keringanan dari Allah untuknya
dalam situasi tersebut diatas (tidak ada air).
Tempat yang terkena najasahpun pada hakikatnya tidak bisa
tersucikan melainkan dengan air, tapi jika dalam situasi tertentu air tidak
ada, kita juga dikasih keringanan untuk mensucikan tempat yang terkena najasah
tanpa dengan air. Dalam hal ini adalah ketika seseorang istinja (cebok) dengan
batu. Allah ngasih kita keringanan bahwasanya sesorang cebok dengan batu sesuai
aturan (inshaAllah nanti dijelaskan aturannya) maka dia telah dianggap suci.
Nah proses tersebut juga salah satu bagian dari toharoh.
Dalam bertayammun menggunakan batu dan daun bagaimana cara melakukannya
BalasHapus